Setengah Tahun Buron, ICW Sebut Faktor Ini Yang Jadi Pengganjal KPK Ciduk Harun Masiku
"ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK, Komjen Firli, yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku,"
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penangkapan buronan Harun Masiku sampai saat ini masih belum menemui titik terang.
Pasalnya, sampai saat ini atau terhitung sudah masuk bulan keenam sejak Harun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga bisa menemukan keberadaanya.
Belum bisanya lembaga anti rasuah itu menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 itu disebabkan sejumlah faktor.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengungkap faktor internal dan eksternal penyebab Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) belum bisa menangkap eks caleg PDI-P sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, Harun Masiku.
Faktor internal, ICW meragukan komitmen Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangkap Harun Masiku.
"ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK, Komjen Firli, yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Kurnia menilai, Firli justru kerap membuat kontroversi dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Lalu, menurut ICW, ada dugaan dia berupaya mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut, yaitu upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya yakni Polri.
• Firli Ikut Rayakan Kelahiran Polri di Gedung KPK, ICW Mengecam : Rawan Terjadi Konflik Kepentingan
• Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka, Imam Nahrawi: Tersangka Suap sebagai Perantara
• Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan
Kemudian, Firli terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDI-P dan adanya ide dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia atau mengadili tanpa kehadiran terdakwa tersebut.
Sedangkan faktor eksternal, lanjut Kurnia, adalah dugaan Harun Masiku dilindungi kekuasaan yang besar dan dapat mengkontrol Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sehingga, upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu belaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020) lalu.
KPK pun telah mengirim surat permohonan perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ali menambahkan, pencarian terhadap Harun yang masuk daftar buronan sejak Januari 2020 lalu itu masih terus berlanjut.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujar Ali.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
(KOMPAS.COM / Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Faktor Ini Disebut ICW Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku".