Berita Sukoharjo Terbaru
Pakai Knalpot Brong dan Langgar Lalin, 86 Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Candi di Sukoharjo
"Jumlah penindakan tilang sejumlah 86, 72 teguran, 2 lawan arus, dan 18 kelengkapan kendaraan," katanya, Selasa (28/7/2020).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Operasi Patuh Candi 2020 terus digelar Satlantas Polres Sukoharjo di sejumlah tempat.
Hingga hari keempat, Satlantas Polres Sukoharjo telah menindak sebanyak 86 kendaraan.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Liyan Prasetyo mewakili Kasatlanrtas AKP Marwanto mengatakan, sejak dimulai operasi patuh candi sudah ada 86 penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
• Jokowi Minta Semua Pihak Waspada Kemungkinan Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia
• Nekat Pakai Knalpot Brong di Solo, Kendaraan Bisa Disita Polisi, Tapi Begini Syarat Mengambilnya
"Jumlah penindakan tilang sejumlah 86, 72 teguran, 2 lawan arus, dan 18 kelengkapan kendaraan," katanya, Selasa (28/7/2020).
Ia menjelaskan, pelanggaran dalam operasi patuh candi 2020 ini didominasi oleh pengendara sepeda motor dan penggunaan helm yang tidak SNI dengan jumlah 44 pelanggaran.
Menurutnya, wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yaitu mulai dari Kecamatan Nguter sampai Kecamatan Grogol.
"Pelanggaran didominasi usia 21-30 tahun, itu ada 49 pelanggar, dan rata-rata penggunaan knalpot brong ada di Solo Baru, Grogol," ucapnya.
Rencananya operasi patuh candi ini digelar selama 14 hari, yakni hingga tanggal 5 Agustus 2020 mendatang.
Ia menambahkan, dalam operasi patuh candi ini, sebagai upaya memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengguna jalan agar tertib berkendara, baik langsung di lapangan maupun di media sosial (medsos).
"Untuk malam Minggu kita lebih intensif (operasi)," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/satlantas-sukoharjo-razia.jpg)