Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Nekat Pakai Knalpot Brong di Solo, Kendaraan Bisa Disita Polisi, Tapi Begini Syarat Mengambilnya

Polisi bakal terus menyita kendaraan bermotor yang nekat menggunakan knalpot brong atau bising di jalanan Kota Solo.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi bakal terus menyita kendaraan bermotor yang nekat menggunakan knalpot brong atau bising di jalanan Kota Solo.

Mereka melakukan penindakan ini agar menjaga Kota Bengawan tetap nyaman dan kondusif.

Sebab, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait knalpot yang membuat telinga sakit.

"Ada yang kita tahan kendaraannya, nanti bisa diambil sekalian ganti knalpot standar," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya, Rabu (8/7/2020).

Masih Ingat Tabrak Lari Overpass Manahan? Kini, Polisi Periksa Saksi Penemu Plat Nomor di TKP  

Kisah Suhendro, Dulu Jualan Pulsa Kini Kelola 5 Perusahaan Beromzet Ratusan Miliar di Usia 30 Tahun

Bagi masyarakat yang motornya tertangkap menggunakan knalpot brong dan motornya disita, bisa datang ke Satlantas Polresta Solo.

Mereka diminta membawa knalpot standar dan mengangganti motornya dengan knalpot standar tersebut.

Setelah motor diganti knalpot standar, baru diizinkan untuk dibawa pulang.

Petugas kepolisian Solo tegas akan menindak penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Menurut Afrian, penindakan knalpot brong memang sedang digalakkan di Solo.

Penindakan akan dilakukan secara berkala pada pengendara yang menggunakan knalpot brong ini.

"Kita sudah tindak untuk mereka yang menggunakan knalpot brong, dan kita amankan ada 47 knalpot," jela dia.

Solo Masuk Zona Oranye Covid-19, Wali Kota FX Rudy : Kita Tingkatkan Kewaspadaan

Dasar penindakan knalpot brong ini adalah dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penggunaan knalpot brong ini.

Mereka meminta agar petugas melakukan penindakan agar wilayah Solo tetap kondusif dan nyaman.

"Kita lakukan penindakan sejak puasa kemarin dan terkumpul ada 47 knalpot brong berbagai merk," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved