Seorang Pria 64 Tahun Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, buruh serabutan asal Ciranjang, Cianjur, itu mencabuli korban yang masih.
TRIBUNSOLO.COM - Nasib malang menimpa bocah di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh DE (64).
Menurut informasi korban yang dicabuli berumur 11 tahun dan sebanyak dua kali.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, buruh serabutan asal Ciranjang, Cianjur, itu mencabuli korban yang masih berusia 11 tahun sebanyak dua kali.
Kronologi
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, tersangka menghidangkan mi goreng kepada korban.
• Ini Sosok Pembuat Baju Gibran-Teguh Boncengan Naik Banteng, Rencananya Segera Diproduksi Massal
• Setelah Viral di Twitter, Tim Siber Polda Jatim Akhirnya Bergerak Selidiki Kasus Fetish Kain Jarik
• Tips Memasak Daging Supaya Empuk dan Pastinya Tetap Sehat: Pilih Daging Bebas Lemak
“Karena korban tidak menaruh curiga, mi goreng pemberian tersangka itu pun dimakannya,” kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Namun, berselang kemudian korban tidak sadarkan diri.
Ade menenggarai, mi goreng tersebut telah dicampuri obat atau zat tertentu oleh tersangka.
“Dalam keadaan tidak sadarkan diri tersebut, tersangka kemudian mencabuli korban,” ujar dia.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5.000 dan sebuah ponsel.
“Namun, korban mengeluhkan sakit di bagian organ vital sehingga kasus pencabulan ini terungkap,” kata dia.
Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ade.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur"