Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun, Polisi Tetap Tahan YouTuber Edo Putra Meski Disebut Settingan

Prank sampah kali ini dilakukan oleh seorang YouTuber yang mengaku berasal dari Palembang atas nama Edo Putra.

(Capture Youtube)
Prank sampah YouTuber Edo Putra (baju kuning) memberi bingksian daging kurban berisi sampah, ditayangkan di YouTube Edo putra Official, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi prank menggunakan sampah beberapa waktu lalu kembali muncul di media sosial Youtube.

Prank sampah kali ini dilakukan oleh seorang YouTuber yang mengaku berasal dari Palembang atas nama Edo Putra.

 Usai Ferdian Paleka, Kali Ini Ada Youtuber Prank Sampah Berkedok Daging Kurban Demi Subscriber

Kabar terbarunya kini Edo Putra ditangkap pihak kepolisian lantaran telah membuat prank daging berisi sampah.

Polrestabes Palembang tetap melakukan penahanan terhadap YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya, Diky Firdaus (20), meski video prank kantong daging yang berisi sampah itu telah di-setting lebih dulu sebelum diunggah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan Edo dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat. Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.

"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Anom menjelaskan, tersangka mengunggah video tersebut pada Jumat (31/7/2020). Setelah beberapa menit video itu diunggah, langsung menimbulkan kegaduhan warganet.

Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.

"Dari perkara ini, kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.

Keluarga Sebut Konten Edo Putra soal Prank Daging Isi Sampah Settingan karena Korbannya Ibu Sendiri

Sebelumnya pernah bikin prank amplop THR kosong

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga dari YouTuber Edo Putra yang membuat prank pemberian daging kurban berisi sampah meminta agar polisi membebaskan pemuda tersebut. 

Sebab, prank video sampah yang dibuat oleh Edo merupakan kenakalan remaja untuk mencari sebuah sensasi.

"Ini hanya kenakalan remaja, kalau harapan kami bisa dibebaskan," kata Makmun (38) saat berada di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved