7 Syarat Pekerja Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah, Tidak Termasuk Penerima Kartu Prakerja

Rencana soal bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan dari pemerintah cukup menyita perhatian masyarakat.

(Thinkstock)
ilustrasi uang dalam amplop 

TRIBUNSOLO.COM - Rencana soal bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan dari pemerintah cukup menyita perhatian masyarakat.

Hal ini tak lepas karena kondisi masyarakat saat ini yang sangat terpukul dengan adanya pandemi Covid-19.

Remaja Ini Ketahuan Positif Covid-19 saat Melamar Kerja Jadi ART, Dipulangkan Naik Travel

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Jika disederhanakan terdapat 7 syarat diantaranya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

3.  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Sebagai pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6.  Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Bantuan Insentif Rp 600 Ribu, Serikat Buruh SBSI 92 Solo : Semoga Tak Hanya Sebatas Wacana Saja

Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved