Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan
Awalnya Ningsih ini tidak menduga surat tersebut merupakan surat gugatan dari anaknya, dan mengira surat tersebut dari jasa Pegadaian.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan.
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan",
Berita Terkait