Gara-gara Layangan, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat

Kondisi ini membuat pihak maskapai penerbangan harus merogoh kocek untuk memperbaikinya agar tidak menjadi fatal.

Tayang:
(Dok. Humas Kementerian Pariwisata)
Pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNSOLO.COM - Layang-layang hingga kini masih menjadi ancaman dalam dunia penerbangan.

Hal ini karena risiko dari layangan dan benangnya yang sering masuk dalam mesin pesawat terbang.

Sambut HUT ke-75 RI, Langit Jepara Dihiasi Puluhan Layangan dengan Berbagai Bentuk

Kondisi ini membuat pihak maskapai penerbangan harus merogoh kocek untuk memperbaikinya agar tidak menjadi fatal.

Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus mengatakan pihak Garuda Indonesia sudah mengeluarkan 4.000 Dollar AS untuk membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," kata dia dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020).

Bernard mengatakan jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.

Namun angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kecelakaan yang lebih besar.

"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.

Detik-detik Tas Milik Bakul di Pasar Legi Solo Digasak Pencuri, Uang Senilai Rp 10 Juta Melayang

Garuda Indonesia sendiri melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II.

Laporan tersebut dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.

Bernard mengatakan 7 laporan yang diberikan ke AirNav dan Otorotas Bandara Soekarno-Hatta tergolong banyak mengingat pergerakan pesawat di masa pandemi tidak seramai di waktu normal.

"Sehingga angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar," kata dia.

Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.

"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved