Rekam Jejak Fedrik Adhar yang Baru Saja Meninggal, Pernah Tangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan

Simak rekam jejak dan profil dari Fredrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Novel Baswedan di bawah ini.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng
KABAR DUKA - Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNSOLO.COM -- Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Fedrik Adhar adalah Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan.

Kabar Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia ini dibenarkan oleh Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020).

Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Penjara 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Dikabarkan Meninggal

Perjuangan Panwascam di Manggarai Kirim Data Pemilih: Tempuh Medan Terjal, Naik Gunung Cari Sinyal

Dikatakan Abu, bahwa sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.

"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,"katanya.

Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.

"Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,"ungkapnya.

Profil Fredrik Adhar

Simak rekam jejak dan profil dari Fredrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Novel Baswedan di bawah ini.

Belakangan ini nama Fredrik Adhar memang mendadak jadi sorotan warganet.

Hal ini terjadi lantaran Fredrik Adhar menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya, jaksa Fredrik Adhar meminta agar dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dihukum satu tahun penjara.

Bagi banyak kalangan, termasuk Novel Baswedan, tuntutan kepada dua pelaku penyerangan itu, amatlah ringan.

Bahkan tuntutan satu tahun ini memancing amarah publik sekaligus membuat awam mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved