Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Oknum Polisi di Luwu Timur Dipecat Secara Tidak Hormat
Mereka dipecat karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Kapolres Luwu Timur Sulawesi Selatan AKBP Indratmoko memimpin langsung upacara pemberhent
TRIBUNSOLO.COM - Terlibat kasus narkoba tiga orang anggota polisi diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian itu digelar dalam upacara pada Selasa (18/8/2020).
Tiga polisi itu adalah Bripka AR, Brigpol NH dan Brigpol YN.
Mereka dipecat karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Kapolres Luwu Timur Sulawesi Selatan AKBP Indratmoko memimpin langsung upacara pemberhentian tiga polisi tersebut.
Ketiga polisi itu tidak menghadiri pemecatannya.
• Lepas dari Jeratan Tuduhan Pemalsuan e-KTP, Bagyo-FX Suparjo Melenggang Lawan Gibran Anak Jokowi
• Jawaban Oscar Lawalata, Saat Ditanya Harus Dipanggil Mbak atau Mas
• Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Bukan Tipenya, Begini Jawaban Sang Istri yang Buatnya Senyum
"Institusi kepolisian tak main-main dalam menindak anggota yang terjerat kasus kriminal khususnya kasus narkoba, siapapun dia. Meski dia polisi, sanksi tegas tetap jalan," kata Indratmoko dalam upacara di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa.
Dalam upacara itu, Indratmoko juga berharap pemecatan ini bisa menjadi pelajaran untuk polisi lain.
"Kejahatan narkoba menjadi atensi bagi kita semua. Kami sebagai aparat penegak hukum yang mestinya berada di garis depan untuk memberantas narkoba ini, bukan justru ikut terjerat," ucap Indratmoko.
Indratmoko juga memastikan pemberhentian ketiga polisi tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Luwu Timur sudah menerima surat dari Kapolda Sulawesi Selatan terkait pemecatan ini.
“Namun apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,” ujar Indratmoko.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Polisi di Luwu Timur Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/vyuji87mkl.jpg)