Berita Sukoharjo Terbaru
Terungkap, Ini Alasan Polisi Gadungan di Grogol Lakukan Pelecehan Seksual: Karena Pakai Baju Seksi
"Motif utama saya ingin menguasai HP, gak kepikiran untuk melecehkan, tapi yang perempuan pakai baju seksi, jadi saya tergoda,".
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga Cemani Sukoharjo berinisial ESS (28) nekat mengaku-ngaku sebagai polisi guna memuluskan aksinya merampas dua handphone milik dua remaja yang tengah berpacaran di pematang sawah kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (18/7/2020).
Tak sampai di situ, pelaku bahkan ingin mencabuli korban peremuan berinisial TVA (12), warga Jebres, Solo.
Ia bahkan sampai menyuruh teman laki-laki TVA berinisial DWES (15), warga Serengan, Kota Solo untuk pergi.
"Saya khilaf, dan setelah yang laki-laki (DWES) saya suruh pergi, saya bawa korban yang perempuan," katanya, Senin (17/8/2020).
TVA kemudian diajak pelaku kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
Disana, pelaku memaksa TVA untuk mengikuti kemauan pelaku memenuhi nafsu bejatnya.
Saat itu, pelaku sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Namun ajakan pelaku tersebut ditolak korban mentah-mentah.
• Polisi Gadungan Gerebek Remaja saat Pacaran di Grogol, Sempat Lakukan Pelecehan Seksual
• Nestapa Peserta Ijab Qabul di Nguter Sukoharjo Tertular Corona dari Besannya Asal Ibu Kota Jakarta
• Beringas, Preman Kampung Pukuli Guru Ngaji di Kartasura Sukoharjo, Berawal Seusai Tanya Rumah Warga
"Motif utama saya ingin menguasai HP, gak kepikiran untuk melecehkan." ucapnya.
"Tapi yang perempuan pakai baju seksi, jadi saya tergoda," imbuhnya.
Setelah menguasi HP korbannya, pelaku kemudian meninggalkan TVA begitu saja di Parangjoro.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, kedua korban lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara 9 tahun. (*)