Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Polisi Gadungan Gerebek Remaja saat Pacaran di Grogol, Sempat Lakukan Pelecehan Seksual

"Pelaku ini menyuruh DWES pergi, dan membawa pergi TVA," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang Polisi Gadungan beraksi merampas HP milik dua remaja yang tengah asyik pacaran di pematang sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Sabtu (18/7/2020) lalu.

ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Mapolsek Grogol.

Dia menakuti DWES (15) warga Serengan, Solo, dan teman perempuannya TVA (12) warga Jebres, Solo, untuk menuruti perintahnya.

Pasca Diserbu Pendaki, Jalur Cemoro Sewu Ditutup Sementara, Mulai Hari Ini

Tragis Nasib OB Ini, Ia Tewas Dibacok di Leher Usai Boncengkan Gadis, Diduga Pelaku Cemburu

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, setelah merampas HP milik kedua korban, pelaku juga membawa pergi korbannya yang wanita, TVA.

"Pelaku ini menyuruh DWES pergi, dan membawa pergi TVA," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

TVA sempat diajak mampir di sebuah minimarket, sebelum diajak ke kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Disana, pelaku mengajak korbannya untuk melakukan hubungan badan denganya.

"Pelaku juga sudah sempat melakukan pelecehan seksual, dengan memegang bagian intim korbannya," tuturnya.

Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.

"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara 9 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved