Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Buntut Tindakan Merebut dan Mencium Jenazah Pasien Covid-19, Pria Asal Malang Ini Jadi Tersangka

Seorang warga Malang, inisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

(Tangkapan Kayar dari Video yang Beredar)
Warga saat menggotong jenazah Covid-19 melalui keranda di RST Soepraoen, Sabtu (8/8/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral perebutan jenazah pasien Covid-19 di Malang, Jawa Timur.

Seorang warga Malang, inisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

Daftar 10 Negara dengan Kasus Corona Tertinggi, Indonesia Tak Masuk

Perebutan jenazah tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.

Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.

Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.

Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.

Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.

Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.

Buntut 18 Pagawai RSUD Sragen Positif Corona, Pasien Rawat Inap di IGD & Poliklinik Wajib Rapid Test

Sutiono mengatakan, APD level 3 biasa dia pakai saat mengurus jenazah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved