Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pakai Masker Tapi Tak Benar, Sejumlah Polisi di Sukoharjo Diganjar Hukuman Push Up

"Kita berikan tindakan disiplin, yaitu berupa hukuman fisik, dan mengucapkan Tribrata dan Catur Prasetya," kata Kapolres Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Wakapolres Sukoharjo Kompol Saprodin, saat mendisiplinkan anggotanya saat apel rutin di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menggelar razia masker yang menyasar anggotanya saat apel pagi.

Apel rutin tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).

Dipimpin Wakapolres Sukoharjo Kompol Saprodin, setiap peserta apel dicek menggunakan masker atau tidak.

Sedikitnya tiga orang anggota Polres Sukoharjo harus menjalani hukuman karena menggunakan masker secara tidak benar.

Udpate Kasus Baki : Selain Toyota Avanza Raib, Motor Mega Pro Milik Keluarga Suranto Juga Hilang

Hanya Bersenjatakan Obeng, Pencuri Ini Melubangi Tembok 30 Menit & Berhasil Kuras Alat Cap Batik

"Kita berikan tindakan disiplin, yaitu berupa hukuman fisik, dan mengucapkan Tribrata dan Catur Prasetya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Selain itu, sejumlah anggota Polri lainnya juga terkena teguran terkait penggunaan masker.

Kapolres menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mendisiplinkan anggotanya.

"Sebelum kami menertibkan masyarakat diluar sana, kami ingin mendisiplin petugas kamu terlebih dahulu," jelasnya.

Ya, di tengah pandemi virus corona ini, operasi masker masih digencarkan oleh Gugus Tugas yang dibantu TNI dan Polri.

Emoh Terapkan Denda Bagi Warga Tak Bermasker, Bupati Klaten Sri Mulyani : Ekonomi Rakyat Masih Lesu

Sudah Megah Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Solo, Rumah Djoko Susilo Bakal Dipugar?

Bahkan, Pemkab Sukoharjo akan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Denda yang yang akan dikenakan variatif, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved