Berita Solo Terbaru
Hanya 'Bersenjatakan' Obeng, Pencuri Ini Melubangi Tembok 30 Menit & Berhasil Kuras Alat Cap Batik
Pelaku pencurian cap batik senilai Rp 75 Juta di gudang Batik Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo hanya bermodal obeng.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku pencurian cap batik senilai Rp 75 Juta di gudang Batik Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo hanya bermodal obeng.
Adapun dengan alat kecil itu, para pelaku melubangi tembok selama 30 menit yang akhirnya menjebol bangunan semen itu.
"Para pelaku ini bermodalkan obeng, terus masuk dalam ruangan gudang," papar Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto saat jumpa pers gelar perkara, Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaku ini bernama Mulyono (40) dan Agus Santoso (35) yang sama-sama warga Sangkrah, serta Mahdi Al Jufri (48) warga Serengan.
• Emoh Terapkan Denda Bagi Warga Tak Bermasker, Bupati Klaten Sri Mulyani : Ekonomi Rakyat Masih Lesu
• Sudah Megah Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Solo, Rumah Djoko Susilo Bakal Dipugar?
"Beraksi saat pagi hari," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Senin (24/8/2020).
Kronologi yakni pelaku sering mencari rosok di lokasi gudang cap batik yang berada di kawasan Jalan Wirotamto Nomor 08 RT 03 RW 05, Kelurajan Jayengan, Kecamatan Serengan.
Kemudian tersangka Mulyono mengajak Agus Santoso untuk melakukan pencarian bermodalkan obeng.
Mereka melubangi tembok sampai badan mereka bisa masuk melalui lobang tersebut dan mengambil cap batik.
"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada Juni 2020 lalu," papar dia.
Petugas dari Polsek Serengan kemudian melakukan pencarian dan mengejar pelaku.
"Setelah dilakukan, penyelidikan ternyata barang tersebut berada di Pasar Triwindu dan dimiliki tersangka Mahdi," jelas Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto.
• Curi 156 Cap Batik Senilai Rp 75 Juta di Jayengan Solo, Pelaku Bobol Tembok Tebal Hanya Pakai Obeng
• Pegawai Honorer Bakal Kecipratan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Akan Disalurkan Dua Tahap
Kemudian dilakukan pengembangan pada tersangka lain.
"Ketiganya lalu kami tangkap dan amankan," papar dia.
Pasal yang dijerat pada tersangka Agus dan Mulyono dijerat Pasal 363 ayat 3e dan 4e dan 5e KUHP tentang pencurian
Sementara tersangka Mahdi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Ancaman hukuman untuk pasal tersebut yakni 5-7 tahun," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 156 cap atau cetakan batik dari tembaga dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
Barang curian tersebut senilai Rp 75 Juta namun hanya dijual Rp 15 juta oleh pelaku. (*)