Berita Solo Terbaru
Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Solo Ini Ditangkap
Berawal dengan memesan jasa pijat online, justru dirinya berakhir di jeruji besi sebab memeras tukang pijat tersebut.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nasib Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo benar-benar sial.
Berawal dengan memesan jasa pijat online, justru dirinya berakhir di jeruji besi sebab memeras tukang pijat tersebut.
Lantas apakah yang kemudian bisa membuatnya menjadi pesakitan?
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, malam itu Arik dalam keadaan lelah sehingga memesan pijat online.
Tak selang berapa lama, tukang pijat itu mendatangi rumahnya di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.
• Tes Kepribadian: Kira-kira Huruf Apa yang Pertama Kali Kamu Lihat? Bisa Ungkap Kepribadian Aslimu
• Pembangunan Kembali Gedung Kejaksaan Agung Pasca Kebakaran Diprediksi Telan Anggaran Rp 161 Miliar
"Saat berada dalam rumah dan tengah memijat, tukang pijat mengajak Arik melakukan hubungan badan," kata dia saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).
Saat mendengar itu, Arik marah dan mengancam tukang pijat tersebut akan memviralkan aksi tidak terpuji karena mengajak berhubungan badan layaknya pasangan pada umumnya.
"Pelaku mengancam akan memviralkan permintaan berhubungan sesama jenis oleh tukang pijat itu," papar dia.
Lantas niat busuk muncul dalam diri Arik, sehingga memeras tukang pijat dengan meminta uang Rp 5 juta dan handphone agar tidak disebarluaskan permintaan hubungan sesama jenis itu.
Korban yang merasa takut diviralkan menyerahkan uang dan handphone miliknya.
• Pelaku UMKM Klaten Geruduk Kantor Pemkab Klaten Minta Kejelasan Bansos Produktif
• Putrinya Curi Perhatian hingga Disebut Anak Angkat, Hesti Purwadinata: Ini Anak Gue
"Kemudian pemerasan pelaku dilaporkan ke polisi, dan tersangka Arik diamankan," jelas dia.
"Barang bukti handphone dan uang sudah kami amankan," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Wacana Pembatasan Gas Subsidi 3 Kg, Distributor Minta Perjelas Kriteria Penerima |
![]() |
---|
Bak Lautan Semut, 10.000 Jamaah Syechker Mania Tumplek Blek di Porseni Satu Abad NU Bersholawat |
![]() |
---|
Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pura Mangkunegaran Solo, Lokasi 1 Abad NU Bersholawat : Padat Merayap |
![]() |
---|
300 Personel Banser Solo Raya Siap Amankan Porseni Satu Abad NU Bersholawat |
![]() |
---|
Satu Abad NU Bersholawat Jadi Ladang Rezeki Pedagang Asal Semarang, Tikar Plastiknya Laris Manis |
![]() |
---|