Berita Solo Terbaru
Gugatan Kandas Ditolak PN Solo, Anak Koruptor Simulator SIM Batal Kuasai Rumah Khas Eropa di Laweyan
Ya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya untuk memiliki bangunan bergaya Jawa dan Eropa yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Ya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo yang merupakan tersangka korupsi kasus simulator SIM.
Rumah yang kini dikelola Pemkot Solo berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya menggugat Pemkot Surakarta selaku tergugat 1, KPK selaku tergugat 2 dan Menteri Keuangan sebagai tergugat 3.
• Penjual Positif, Warung Soto Lamongan Langganan Pecinta Kuliner di DIY Jadi Klaster Baru Covid-19
• 4 Desa di Karangnongko Klaten Terkena Proyek Tol Solo-Jogja, Sawah, Rumah hingga Makam Bakal Digusur
"Gugatan itu dilayangkan pada Desember 2019," papar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solo, Adhya Satya Lambang Bangsawan, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskannya, kediaman putri Djoko Susilo yang disita KPK sudah dihibahkan ke Pemkot Solo.
Proyeksi rumah tersebut akan digunakan untuk museum batik oleh Pemkot.
"Namun terkendala karena Poppy melayangkan gugatan perdata bulan Desember 2019 silam," jelas Adhya.
Versi penggugat lahan tersebut seharusnya dilelang dan bukan dihibahkan ke Pemkot Solo.
Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan memang diperbolehkan untuk dilakukan hibah.
"Sama seperti aset Djoko Susilo yang di Manahan Solo yang kemarin di hibahkan ke Rupbasan," urai Adhya.
Hasil dari putusan gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo itu ternyata ditolak hakim.
"Setelah putusan ini kami masih harus menunggu, apakah pihak penggugat bakal mengajukan banding, kasasi atau tidak," kata dia.
Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap akan diserahkan ke Pemkot Solo.
