Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Jokowi Hari Ini Akan Luncurkan Program Subsidi Gaji untuk Karyawan, Pastikan Rekening Aktif

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai untuk pekerja Rp 600 ribu setiap bulannya melalui program tersebut.

Editor: Hanang Yuwono
https://www.stockvault.net/
Ilustrasi Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta untuk Karyawan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melaunching program subsidi pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, Kamis (27/8/2020).

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai untuk pekerja Rp 600 ribu setiap bulannya melalui program tersebut.

Hal itu sudah diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu per Bulan Ditunda, Ini Alasan Pemerintah

Uang Cair Akhir Agustus, Karyawan Terancam Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000 karena Kesalahan Ini

"InsyaAllah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujar Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan DPR RI, di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Ida menjelaskan pihaknya telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.

Politikus PKB itu mengatakan pihaknya akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya Rp 2,5 juta pekerja tiap minggunya.

"Jadi bapak ibu yang saya hormati mudah-mudahan proses ini berjalan sesuai dengan yang kita rencanakan. Kami rencanakan akhir Agustus ini dilakukan tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," jelas Ida.

Pemerintah, kata dia, menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.

Nantinya bantuan yang diterima pekerja adalah uang tunai selama empat bulan dengan besaran tiap bulannya senilai Rp600 ribu.

Ida pun berharap program subsidi tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," katanya.

Kriteria penerima

Ida Fauziyah pun mengungkap kriteria orang yang berhak menerima program subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut.

Nantinya subsidi upah ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta.

Dengan kata lain total bantuan yang diterima Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.

"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida.

"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.

Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jokowi Hari Ini Akan Luncurkan Program Subsidi Gaji Rp 600.000 Bagi Karyawan, Simak Syaratnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved