Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan Akta Kelahiran Hilang, Ini Syarat dan Caranya
Mengkutip dari salah satu situs layanan publik, Akta Kelahiran memiliki makna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang.
TRIBUNSOLO.COM – Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang karena berhubungan dengan catatan sipil.
Mengkutip dari salah satu situs layanan publik, Akta Kelahiran memiliki makna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”.
Dengan ini Akta kelahiran bisa disebut sebagai bukti autentik mengenai kelahiran seseorang dan juga menerangkan asal-usul seseorang.
Dalam perundang-undangan sendiri hal ini berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Cara membuat Akta Kelahiran Umum
Berikut persyaratan yang diperlukan saat membuat Akta Kelahiran:
- Membawa Surat Tanda Lahir, biasanya didapat dari Rumah sakit
- Foto copy KTP dan KK dari orang tua yang bersangkutan
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat
- Foto copy Akta Nikah orang tua
Cara membuat Akta Kelahiran Dispensasi
Akta Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui waktu batas pelaporan yakni 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Berikut persyaratannya:
- Bawa persyaratan umum seperti di Akta Kelahiran Umum
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
- Hasil penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat
Prosedur dalam mengurus Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi
- Pemohon datang membawa persyaratan yang terlampir di loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi)
Cara membuat Akta Kelahiran Pengadilan
Akta Kelahiran ini dibuat jika laporan kelahiran melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran.
Prosedur dalam mengurus Akta Kelahiran Pengadilan:
- Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Penetapan Pengadilan Negeri ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan
- Pemohon membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, proses ini sama dengan prosedur dan mekanisme pada permohonan pembuatan Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Mengurus Akta Kelahiran
Sesuai peraturan yang berlaku bagi Anda yang memiliki status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) biaya yang diperlukan untuk mengurus Akta Kelahiran Umum adalah Rp0, atau dengan kata lain tanpa dipungut biaya.