Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya

Tidak perlu antrie lama lagi, sekarang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah bisa dibuat secara online. Anda cukup menggunakan komputer.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
tribunpekanbaru
Ilustrasi SKCK 

TRIBUNSOLO.COM - Tidak perlu antrie lama lagi, sekarang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah bisa dibuat secara online.

Anda cukup menggunakan komputer atau ponsel Anda.

Pembuatan SKCK dilakukan dengan menunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.

Melansir dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Layanan SIM Dan SKCK di Polres Sukoharjo dan Wonogiri Berjalan Normal, Pemohon Wajib Cek Suhu Tubuh

Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polresta Solo, Perhatikan Jadwal Jam Buka Pelayanan

Cara Praktis Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Daftar Kerja, Berikut Caranya

Jika telah melewati masa berlaku, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online.
Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online. (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut tata cara membuat SKCK secara online:

1. Membuka situs pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu 'Form.Pendaftaran'

3. Isi form sesuai dengan data diri

4. Unggah dokumen yang diperlukan

5. Pemohon mencetak kode registrasi

6. Pemohon membawa persyaratan SKCK beserta kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada website.

7. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

8. Setelah berkas lengkap, SKCK akan jadi dalam waktu lima menit

Biaya penerbitan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 30.000

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 60.000

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved