Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Tak cuma pekerja yang bekerja di perusahaan, pekerja serabutan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara pendaftarannya:
TRIBUNSOLO.COM -- BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Manfaat ini juga bermanfaat untuk pekerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
Tak cuma pekerja yang bekerja di perusahaan, pekerja serabutan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• Cara Memperpanjang SIM Kadaluwarsa : Bisakah Dilakukan? Simak Syaratnya
• Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan Akta Kelahiran Hilang, Ini Syarat dan Caranya
Mengutip laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, jenis program dan manfaat sesuai PP 14/1993 antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Syarat kepesertaan :
- Sukarela
- Usia maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara iuran ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Berikut besaran Iuran yang harus dibayarkan :
- Jaminan Kecelakaan kerja : 1%
- Jaminan Hari tua : 2% (Minimal)
- Jaminan Kematian : 0.3%
- Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara pembayaran iuran :
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
- Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran iuran secara langsung oleh peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftar dalam program ini, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:
1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.
5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
- Jika peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.