Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Tak cuma pekerja yang bekerja di perusahaan, pekerja serabutan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara pendaftarannya:
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:
Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih “Daftarkan Saya”, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.
Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Setelah semuanya lengkap, Anda selanjutnya membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota And.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline:
1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
(*)