Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir
Nah, sebelum Anda mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu
TRIBUNSOLO.COM – Sebelum Anda mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu mondar-mandir pulang ke rumah.
• Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya
• Layanan SIM Dan SKCK di Polres Sukoharjo dan Wonogiri Berjalan Normal, Pemohon Wajib Cek Suhu Tubuh
• Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan Akta Kelahiran Hilang, Ini Syarat dan Caranya
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili :
1. Siapkan Berkas
Berikut syarat-syarat yang harus Anda persiapkan ketika akan mengurus surat pindah domisili:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Surat pengantar pindah yang sudah diketahui dan distempel oleh Lurah dan Camat
- Print keluaran Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan
- Print keluaran Biodata WNI perorangan yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya
2. Pergi ke Kelurahan Asal
Siapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.
Pertama, lapor ke petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat.
Serahkan seluruh berkas yang diperlukan bila diminta.
Isi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor kelurahan.
Anda akan mendapatkan surat keterangan.
3. Pergi ke Kecamatan Asal
Bawalah surat keterangan dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan asal.
Di kantor Kecamatan, mintakan tanda tangan Camat untuk surat tersebut.
4. Pergi ke Kantor Disdukcapil.
Minta agar diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan.
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil ini nanti harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.
5. Minta Surat Keterangan Pindah di RT-RW Alamat Baru
Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap, plus melampirkan:
- Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda
Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.
6. Ke Kelurahan dan Kecamatan Alamat Baru
Isilah Formulir Permohonan Pindah Datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.
Anda harus datang ke kantor Kelurahan baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
7. Ke CAPIL Alamat Baru
Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.
Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. (*)