Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat NPWP Secara Online, Jangan Lupa Penuhi Dokumen Persyaratannya

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.

tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

TRIBUNSOLO.COM - Ada beberapa cara dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.

Cara Membuat Paspor Online Daftar via WhatsApp, Cek Biayanya

Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

 

Fakta di Balik Viralnya Video Anak Terlempar karena Terlilit Layangan, Wali Kota Setempat Minta Maaf

Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:

- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id

- Masukkan alamat email yang aktif.

- Klik 'Daftar'

- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.

- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.

- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.

- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.

Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'

- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.

Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.

- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.

- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.

Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.

- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.

- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.

- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Fungsi NPWP

Dikutip dari klikpajak.id, NPWP berfungsi sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Jika pada konteks kependudukan warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, maka NPWP berlaku sama dalam konteks perpajakan.

Nomor identitas ini akan digunakan dalam pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan beberapa berkas terkait bisnis dan urusan perbankan.

Biasanya ketika melakukan kerjasama bisnis, penyertaan NPWP bersifat sebagai validasi pada mitra bisnis yang diajak kerjasama.

 

Syarat Kepemilikan dan Pendaftaran NPWP Online

Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.

Ketika mengajukan kepemilikan NPWP, dua hal ini akan menjadi syarat utama.

NPWP kini juga banyak menjadi syarat yang disertakan dalam surat lamaran kerja.

Nah, untuk yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak melebih PTKP, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran NPWP online maupun manual.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved