Cara Membuat Paspor Online Daftar via WhatsApp, Cek Biayanya
Sebelum daftar pembuatan paspor via WhatsApp, persiapkan beberapa dokumen berikut:
TRIBUNSOLO.COM -- Di tengah pandemi Covid-19, tidak ada salahnya membuat paspor.
Membuat paspor kini bisa dilakukan secara online, bahkan daftar cukup via WhatsApp.
• Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir
• Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum daftar pembuatan paspor via WhatsApp, persiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Dokumen
Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.
2. Daftar secara online
Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.
Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smart phone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web
Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar.
Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
3. Isi datamu
Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti).
Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diaharkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lakukan pembayaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tips-membuat-e-paspor.jpg)