Cara Membuat Paspor Online Daftar via WhatsApp, Cek Biayanya

Sebelum daftar pembuatan paspor via WhatsApp, persiapkan beberapa dokumen berikut:

Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)
Ilustrasi paspor 

TRIBUNSOLO.COM -- Di tengah pandemi Covid-19, tidak ada salahnya membuat paspor.

Membuat paspor kini bisa dilakukan secara online, bahkan daftar cukup via WhatsApp.

Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum daftar pembuatan paspor via WhatsApp, persiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Dokumen

Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.

2. Daftar secara online

Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.

Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smart phone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web

Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar.

Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.

3. Isi datamu

Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti).

Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diaharkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Lakukan pembayaran

Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan mengemail kamu sesuai dengan email yang terverifikasi di akun.

Email akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.

Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

5. Validasi bukti pembayaran

Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.

Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan. Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

6. Datang ke imigrasi

Datanglah sesuai dengan tanggal, waktu dan tempat yang sudah kamu pilih dengan membawa formulir dan bukti pembayaran.

Jangan lupa bawa dokumen yang ada di point nomor satu.

7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Setelah kamu dipanggil, petugas akan mengarahkanmu ke salah satu konter dan memiksa kelengkapan dokumenmu.

Pastikan dokumenmu lengkap karena ketidaklengkapan dokumen membuat kamu harus mengantri lagi dari awal.

Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas. Setelah proses selesai, kamu akan diberi tanggal pengambilan paspor.

Kamu tinggal datang di tanggal yang tertera untuk mengambil paspormu.

Daftar Via WhatsApp

Untuk masyarakat di ibu kota juga semakin dimudahkan dalam membuat paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang berbasis WhatsApp pada Septmber 2019 lalu.

Nomor WhatsApp SIGAP adalah +628118539333

Namun, penggunaan WhatsApp sebagai layanan informasi tak hanya diterapkan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Khusus untuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, pelayanan ini disebut SIGAP.

Sementara itu, kantor imigrasi lainnya memiliki nama yang berbeda. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved