Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir

Nah, sebelum Anda mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Sumsel
Ilustrasi dokumen yang harus dipersiapkan saat mengurus surat pindah domisili. 

TRIBUNSOLO.COM – Sebelum Anda mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu mondar-mandir pulang ke rumah.

Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya

Layanan SIM Dan SKCK di Polres Sukoharjo dan Wonogiri Berjalan Normal, Pemohon Wajib Cek Suhu Tubuh

Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan Akta Kelahiran Hilang, Ini Syarat dan Caranya

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili :

1. Siapkan Berkas

Berikut syarat-syarat yang harus Anda persiapkan ketika akan mengurus surat pindah domisili:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Surat pengantar pindah yang sudah diketahui dan distempel oleh Lurah dan Camat
  • Print keluaran Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan
  • Print keluaran Biodata WNI perorangan yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan
  • Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya

2. Pergi ke Kelurahan Asal

Siapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Pertama, lapor ke petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat.

Serahkan seluruh berkas yang diperlukan bila diminta.

Isi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor kelurahan.

Anda akan mendapatkan surat keterangan.

3. Pergi ke Kecamatan Asal

Bawalah surat keterangan dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan asal.

Di kantor Kecamatan, mintakan tanda tangan Camat untuk surat tersebut. 

4. Pergi ke Kantor Disdukcapil.

Minta agar diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved