Berita Klaten Terbaru
Catat! Pengajuan Bansos Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk UMKM Diperpanjang hingga 10 September 2020
Dalam surat tersebut, penyerahan berkas bansos ini mulai dibuka per Senin (1/9/2020) hingga Kamis (10/9/2020).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pengajuan bansos Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UMK di Kabupaten Klaten kembali diperpanjang hingga Kamis (10/9/2020).
Namun, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten bisa menutup penyerahan berkas sebelum Kamis (10/9/2020), jika kouta sudah penuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten mengeluarkan surat edaran bernomor 518.3/1792/19 terkait perpanjangan masa penyerahan berkas Bantuan Sosial dari Kementerian Koperasi dan UKM.
• Dinkop UKM Solo Umumkan Penerima Bansos Rp 2,4 Juta, 18.444 Berkas Lolos, KTP Luar Kota Gugur
• Ida Fauziyah Sebut Penerima Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah
Dalam surat tersebut, penyerahan berkas bansos ini mulai dibuka per Senin (1/9/2020) hingga Kamis (10/9/2020).
Untuk jam kerja pelayanan ini, tertulis setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dan Jum'at mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Selanjutnya di surat tersebut tertulis pihak Disdagkop dan UKM RI bisa menutup pendaftaran sebelum jadwal yang sudah ditentukan, jika ada informasi resmi dari Kemenkop dan UMK.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho membenarkan pihaknya memperpanjang masa pengajuan Bansos dari Kemenkop dan UMK.
"Mulai tanggal 1 hingga 10 sepetember permohonan bansos Kemenkop dan UMKM RI di Kabupaten Klaten dibuka kembali," ungkap Bambang, kepada TribunSolo.com.
• Digeruduk, Dinas UKM Klaten Beberkan Tolak Berkas UMKM karena Kuota Bansos Rp 2,4 Juta Overload
• Pengajuan Bantuan UMKM Ditutup, Dinas Perdagangan Kabupaten Klaten Terima 11 Ribu Berkas
Lebih lanjut, ia mengatakan dibukanya kembali pengajuan ini untuk memberikan kesempatan yang belum mendapatkan di tahap I.
"Untuk penambahan kouta, saya tidak tahu, tetapi karena ada informasi pengajuan jnn bisa dibuka kembali untuk memberikan kesempatan yang belum dapat tahap I," kata Bambang. (*)