Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban?

Berdasarkan keterangan saksi, ada 20 anak yang menjadi korban kekerasan seksual terdakwa. Namun hanya 5 korban yang melaporkan secara resmi.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TERDAKWA PENCABULAN - Kolase foto terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), sejatinya bisa saja dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pengungkapan identitas.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Ari Prabawa, menanggapi putusan majelis hakim pada Kamis (4/9/2025).

“Kalau secara yuridis, kebiri kimia dan pengungkapan identitas sebetulnya dimungkinkan. Tetapi tentu itu akan dipertimbangkan majelis hakim mengenai urgensinya. Dan dalam perkara ini, kalau saya membaca, hal itu belum dilakukan terhadap pelaku,” ujar Ari, Kamis (4/9/2025).

Ari menambahkan, dalam persidangan memang terungkap keterangan saksi soal adanya 20 anak korban kekerasan seksual. Namun hanya lima anak yang melapor secara resmi.

TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki.
TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

“Sehingga terkait dengan kebiri kimia dan pengungkapan identitas belum memasuki urgensi, dan itu juga menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Ari.

Isu hukuman tambahan ini sebelumnya juga sempat disorot kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung. 

Menurut Lanang terdakwa seharusnya mendapat hukuman maksimal, termasuk pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta kebiri kimia.

Lanang mengacu pada Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Namun, karena terdakwa merupakan tenaga pendidik dan jumlah korbannya lebih dari satu, ancaman hukuman dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Baca juga: Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

“Sedangkan ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia. Itu bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku,” terang Lanang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, dengan korban lebih dari satu, ancaman pidana seharusnya bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, bahkan ditambah sanksi sosial dan kebiri kimia.

“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” tandas Lanang.

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved