Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online, Siapkan Persyaratan Dokumennya
Kini, orang tua, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut. Begini cara membuat KIA secara online.
TRIBUNSOLO.COM -- Cukup menyiapkan dokumen, smartphone atau personal computer (PC) dan jaringan internet, membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan di rumah.
KIA yang digagas pada tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kini, orang tua, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
• Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Berapa Besaran Bantuan yang Didapat?
• Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Cek Syarat Dokumen dan Biayanya
Persyaratan Membuat KIA:
1. Akta kelahiran
2. KTP orang tua.
3. Kartu Keluarga (KK)
4. foto berwarna ukuran 3 × 4
Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
- Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
- Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua
Cara Pembuatan KTP Anak
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing
- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Untuk pengajuan KIA secara online bisa mengakses laman disdukcapil terdekat untuk mendownload formulir.
Misal: http://gatak.sukoharjokab.go.id/storage/files/2020/01/formulir-kia-kartu-identitas-anak.jpg.
Pemohon nantinya tinggal mencetak di kantor Disdukcapil terdekat jika formulir disetujui. (*)