Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Cek Syarat Dokumen dan Biayanya
Sebelum melakukan pendaftaran permohonan pencatatan kelahiran secara online persiapkan dokumen berikut:
TRIBUNSOLO.COM -- Jangan menunggu lama untuk melengkapi administrasi kependudukan seperti mengurus akta kelahiran dan memasukkan sang buah hati ke dalam daftar anggota keluarga di Kartu Keluarga.
Hal itu penting karena akta kelahiran merupakan hak setiap anak.
• Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir
• Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
• Cara Cek Fisik Mobil dan Motor untuk Perpanjangan Pajak 5 Tahunan, Sangat Mudah Tak Perlu Pakai Calo
Hal ini sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".
Berikut cara membuat akta kelahiran secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran permohonan pencatatan kelahiran secara online persiapkan dokumen berikut:
- Surat Kelahiran Rumah Sakit / Bidan atau Surat kelahiran dari Kel/Desa ( F2.01 )
- KTPel kedua Orang Tua
- Surat Nikah dilegalisir KUA
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP-el Saksi 2 orang
- Apabila anak belum masuk KK, melampirkan KK asli
Langkah Selanjutnya:
Setelah semua siap, foto atau scan dukumen di atas. Ingat, yang discan bukan dokumen fotokopi.
Pastikan semua dokumen ini telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan bisa terbaca jelas.
Langkah Pendaftaran:
- Setelah semua dokumen siap, lalu daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya https://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/pelapor/login.
- Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo.
- Ikuti langkah-langkah yang tercantum dalam laman tersebut dan pastikan mengisi semua data dengan benar.
- Pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online.
Biaya:
Proses pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Mengapa Harus Segera Membuatkan Akta Kelahiran Anak?
- Akta kelahiran penting terkait legalitas anak ke depan.
- Sekolah saat ini mensyaratkan kepemilikan akta kelahiran untuk pencatatan.
- Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, daftarkan kelahiran anak selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
- Bila kelahiran anak telat didaftarkan melebihi 60 hari, berikut syarat yang harus dipenuhi merujuk pada pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
- Surat keterangan kelahiran;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- Kartu Keluarga (KK); dan
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP). (*)