Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Berapa Besaran Bantuan yang Didapat?

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 

TRIBUNSOLO.COM -- Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Cek Syarat Dokumen dan Biayanya

Cara Cek Fisik Mobil dan Motor untuk Perpanjangan Pajak 5 Tahunan, Sangat Mudah Tak Perlu Pakai Calo

Lalu Ikuti Langkah Berikut

- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

- Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat

- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Besaran Bantuan yang Didapat:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
  • Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera juga bisa memanfaatkannya.
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved