Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Berapa Besaran Bantuan yang Didapat?
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :
TRIBUNSOLO.COM -- Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
• Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Cek Syarat Dokumen dan Biayanya
• Cara Cek Fisik Mobil dan Motor untuk Perpanjangan Pajak 5 Tahunan, Sangat Mudah Tak Perlu Pakai Calo
Lalu Ikuti Langkah Berikut
- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Bantuan yang Didapat:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
- Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera juga bisa memanfaatkannya.
