Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Berapa Besaran Bantuan yang Didapat?
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :
Editor:
Hanang Yuwono
Cara Penarikan Dana bagi pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Jika penarikan dana dilakukan langsung oleh peserta didik, maka peserta didik diharapkan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah.
Catatan: untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
Jika penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga maka dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
- Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
- Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
- Tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
- Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
- Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
- Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
- Biaya transportasi relatif besar;
- Armada transportasi terbatas.
- Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
- Sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
- Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
- Hambatan lainnya yang tidak terduga.
- Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
- Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
- Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
- Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
- Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan. (*)
