Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Berapa Besaran Bantuan yang Didapat?

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 

Cara Penarikan Dana bagi pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Jika penarikan dana dilakukan langsung oleh peserta didik, maka peserta didik diharapkan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah.

Catatan: untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.

Jika penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga maka dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
  • Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
  • Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.

Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:

  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
  • Tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
  • Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
  • Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
  1. Biaya transportasi relatif besar;
  2. Armada transportasi terbatas.
  3. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
  4. Sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
  5. Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
  6. Hambatan lainnya yang tidak terduga.
  7. Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
  8. Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
  9. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
  10. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
  11. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved