Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Meski Gibran Putra Presiden Jokowi, KPU Tegaskan Tak Beri Keistimewaan dalam Pilkada Solo 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memberikan keistimewaan terhadap bakal calon tertentu.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Biro Pers Sekretariat Presiden
Gibran Rakabuming Raka saat ikut mendampingi bapaknya Joko Widodo sebelum pelantikan Presiden di Gedung DPR/MPR, Minggu (10/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memberikan keistimewaan terhadap bakal calon tertentu.

Termasuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menegaskan semua bakal calon akan diberlakukan sama dan tidak ada keistimewaan apapun.

"Semua sama. Yang penting syarat pencalonan memenuhi syarat dan syarat calon ada dan lengkap," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Jumat (4/9/2020).

Daftar Calon Wali Kota & Wakil Wali Kota ke KPU Solo, Ini Jalur yang Bakal Dilewati Gibran - Teguh

Hormati Sikap Partai, Kaukus Muda PKS Solo Pilih Tak Ikut Antar Gibran-Teguh saat Daftar ke KPU

Gibran berencana mendaftar sebagai kontestan Pilkada Solo 2020 bersama tandemnya, Teguh Prakosa hari ini, Jumat (4/9/2020).

Mereka direncanakan mendaftar pada pukul 14.00 WIB.

Keduanya berangkat gowes dari Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Solo hingga Kantor KPU Kota Solo, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Adapun 7 andong yang masing-masing berisi 3 orang akan mengiringi perjalanan mereka.

"Rencananya Gibran - Teguh pukul 14.00 WIB mendaftar melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik," terang Nurul.

"Sementara pasangan Bagyo Wahyono - FX Supardjo atau dari jalur perseorangan rencananya hari Minggu besok," tambahnya.

Selvi Ananda akan Temani Gibran saat Mendaftar Ke KPU Solo Besok, Gibran: Bu Teguh Juga akan Ikut

Temui Mantan Rivalnya, Gibran Akui Sangat Menghormati Achmad Purnomo

Nurul mengatakan para bakal calon yang mendaftar diwajibkan melampirkan hasil uji swab dalam berkas yang dikumpulkan.

Seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Itu diwajibkan. Bagi bakal pasangan calon itu membawa hasil uji swab yang hasilnya negatif," kata Nurul.

"Bila hasilnya positif dilarang hadir dan KPU tetap akan melakukan verifikasi online. Kesehatan hukum yang tertinggi," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved