Pilkada Solo 2020

Belum Resmi Jadi Calon di Pilkada Solo 2020, Penantang Gibran Sesumbar Langkah Awal Pimpin Kota Solo

Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) sudah blak-blakan soal langkah yang bakal diambil bila terpilih kelak.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Bagyo Wahyono menunggangi kuda hitam saat berangkat mendaftar ke KPU Kota Solo, Minggu (6/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) sudah blak-blakan soal langkah yang bakal diambil bila terpilih kelak.

Padahal, mereka sampai saat ini belum resmi menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Solo 2020.

Pasangan yang maju dalam jalur perseorangan atau independen itu masih harus melewati sejumlah tahapan.

Diantaranya, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi serta perbaikan berkas syarat pencalonan.

Bagyo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan konsep yang dinamakan perubahan satu hari untuk negeri demi masa depan Kota Solo.

"Menjadi senjata untuk Kota Solo menjalankan roda pemerintahan ke depan dengan mengangkat sandang, papan, dan pangan," jelasnya, Minggu (6/9/2020).

Konsep itu, aku Bagyo, akan dilakukan sehari setelah pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.

Konsolidasi dengan sejumlah dinas terkait bakal langsung dilakukan Bajo.

"Melakukan konsolidasi dengan seluruh bagian dan Kepala Dinas di Kota Solo dengan perkenalan, pelaporan kegiatan per badan dan per dinas dari periode sebelumnya," akunya.

Penantang Gibran Resmi Daftar ke KPU, Jumlah Pengantar Ribuan Orang, Bawaslu Solo Turun Tangan

Bagyo Penantang Gibran Resmi Daftar ke KPU, Pendukung yang Datang Ternyata Lebih Banyak dari Gibran

Tak Hanya Bajo, Gibran-Teguh juga Ada Perbaikan Berkas, Ini Dokumen yang Belum Diserahkan ke KPU

Berikut TribunSolo.com sajikan badan dinas terkait yang akan diprioritaskan Bajo setelah pertemuan itu :

1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah untuk mengetahui jumlah pendapatan dan bagaimana pengelola daerah,

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendata masyarakat yang diklasifikasikan di dalam kategori grade A, B, atau C,

3. Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Wanita dan Anak untuk pemeliharaan fakir miskin, orang terlantar, jompo, dan masyarakat kecil dan dikelola dengan baik dan manusiawi berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

4. Dinas Kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan penyakit-penyakit lainnya serta pengelolaan kesehatan masyarakat dan sosialisasi penyembuhan serta penyerapan sanitasi,

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved