Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Begini Prosedurnya
Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini lengkap dengan prosedurnya:
TRIBUNSOLO.COM -- Ijazah pendidikan penting sebagai syarat utama saat mencari pekerjaan.
Jangan sampai ijazah pendidikan ini hilang atau rusak sehingga mengganggu keabsahannya.
Namun, bagaimana jika ijazah terlanjur rusak atau hilang?
• Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan
• Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Secara Online, Siapkan Persyaratan Dokumennya
Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.
Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Sumber: indonesia.go.id. (*)