Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat yang Dibutuhkan dan Alurnya
Bagi pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai tahapannya, berikut alur yang bisa diikuti jika ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
STNK dan BPKB
11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
14. Mengambil BPKB yang telah di-update.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Mutasi atau Balik Nama Kendaraan, Begini Alurnya",