Berita Sukoharjo Terbaru
Pesilat Cilik di Sukoharjo yang Tewas Ternyata Dipukul Bertubi-tubi dan Digebuk Toya hingga Kejang
Polres Sukoharjo melakukan rekonstruksi adegan dari tewasnya pesilat cilik FAR (15) asal Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo melakukan rekonstruksi adegan dari tewasnya pesilat cilik FAR (15) asal Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
Reka adegan dilakukan di Joglo Polres Sukoharjo, Selasa (8/9/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan, ada 17 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah mengadakan pra rekonstruksi, hari ini kita laksanakan rekonstruksi," katanya.
Nampak, 10 orang tersangka dan sejumlah saksi mata mengikuti reka adegan tersebut.
• Kasus Corona di Klaten Belum Stabil, Ada 8 Orang Sembuh Tapi 1 Orang Dinyatakan Positif
• Soal Pesilat Cilik Tewas Saat Latihan di Gatak, PSHT Sukoharjo: Bukan Anggota PSHT
Reka adegan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka saat melakukan latihan silat di SDN 1 Trangsan pada Sabtu (4/7/2020) malam.
"Korban saat itu mengukuti latihan bela diri, setalah melakukan pemanasan, korban lalu mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka," jelasnya.
"Kekerasan fisik meliputi pemukulan, ditendang, dan dipukul dengan toya," imbuhnya.
Dikatakan, karena mendapatkan pukulan yang bertubi-tubi, korban akhirnya jatuh tersungkur k edepan, dan sempat kejang tak sadarkan diri.
Korban sempat di bawah ke Puskesmas Gatak, namun nyawanya tak terselamatkan.
Saat ini 10 orang tersangka telah mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo.
• 9 Pelaku Kasus Pesilat Cilik Tewas Latihan Silat di Sukoharjo Diamankan, 6 di Antaranya Anak-anak
• Para Pelaku yang Diduga Sebabkan Pesilat Cilik Tewas di Gatak Sukoharjo Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi juga telah memeriksa 16 orang yang dijadikan saksi atas kejadian tersebut.
"Untuk penambahan jumlah tersangka belum ada," imbuhnya.
AKP Alfan menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Ada 3 pelaku yang masih dibawah umur, nanti kita akan terapkan proses hukum sesuai perlindungan anak," jelasnya.
Para tersangka terancam pasal pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (*)