Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pesilat Cilik Tewas di Sukoharjo

Soal Pesilat Cilik Tewas Saat Latihan di Gatak, PSHT Sukoharjo: Bukan Anggota PSHT

"Korban bukan anggota dari PSHT atau siswa dari PSHT," kata Dewan Pertimbangan Cabang PSHT Cabang Sukoharjo Choirul Rus Suparjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Dewan Pertimbangan Cabang PSHT Cabang Sukoharjo Choirul Rus Suparjo saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - FAR (15) pesilat asal Gatak, Sukoharjo yang tewas saat mengikuti latihan silat bukan anggota dari Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).

Hal itu diungkapkan Dewan Pertimbangan Cabang PSHT Cabang Sukoharjo Choirul Rus Suparjo saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2020).

Dia tidak memungkiri FAR meninggal saat latihan silat.

Sederet Makanan yang Dilarang untuk Ibu Hamil, Termasuk Jeroan dan Sayuran Setengah Matang

Alami Hipotermia Saat Naik Gunung? Ini Langkah Yang Bisa Dilakukan Untuk Minimalkan Risiko Fatal

"Kejadian di Gatak itu bukan PSHT," katanya.

Dia mengatakan, kelompok silat yang diikuti oleh FAR warga Dukuh Jamur RT 01 RW 08, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo itu dari kelompok silat yang lain.

Dari isu yang berkembang, peristiwa yang ada di Gatak tersebut menyebutkan jika korban mengikuti latihan dari kelompok PSHT.

"Korban bukan anggota dari PSHT atau siswa dari PSHT," imbuhnya.

Choirul menjelaskan, selama masa pandemi virus corona ini, latihan PSHT diliburkan.

"Kita ikuti aturan dari pemerintah, karena selama pandemi virus corona ini tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan orang banyak," jelasnya.

"Sehingga latihan PSHT diliburkan," imbuhnya.

"Kalaupun kami menggelar latihan, kami akan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah," tambahnya.

Dia menambahkan, dalam latihan di PSHT ada berbagai tingkatan.

Masih Pandemi Corona, PSK dan Waria yang Mangkal di Taman Tirtonadi Solo Kena Razia Satpol PP

Namun bentuk penganiayaan yang melanggar Undang-undang, tidak pernah diajarkan di PSHT.

"Anggota PSHT memiliki e-KTA PSHT, namun tidak sembarangan, harus bisa menguasai beberapa jurus, dan ikut latihan yang panjang," kata dia.

Sekertaris Cabang PSHT Cabang Sukoharjo Marjono menambahkan, di Kabupaten Sukoharjo PSHT sudah ada di 11 Kecamatan kecuali Kecamatan Bendosari. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved