Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Perhatikan Syarat dan Tahapannya

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Tayang:
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan Sertifikat

Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved