Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Perhatikan Syarat dan Tahapannya
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
TRIBUNSOLO.COM - Sebagian dari Anda mungkin kini sedang ingin mengurus sertifikat tanah.
Perlu diketahui, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
• Gibran Anak Presiden Jokowi Putar Otak Hadapi PSBB Total Demi Jualannya di Jakarta Tetap Bisa Dibeli
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tiap tahunnya terdapat peningkatan bidang tanah hingga tahun 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
• Meski Bisnis Katering Dihantam Pandemi Corona, Gibran Putra Jokowi Akui Tak Sampai Hati PHK Karyawan
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
• Meski Bisnis Katering Dihantam Pandemi Corona, Gibran Putra Jokowi Akui Tak Sampai Hati PHK Karyawan
4. Sidang Panitia A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/langkah-mengurus-sertifikat-tanah-secara-gratis.jpg)