Cara Mengurus Surat Kematian dengan Mudah, Siapkan Berkas-berkas Berikut
Surat ini biasanya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mengapa harus segera mengurus Surat Kematian?
TRIBUNSOLO.COM – Surat Kematian adalah salah satu dokumen penting yang harus dibuat agar orang tersebut terhapus dari daftar kependudukan.
Surat ini biasanya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mengapa harus segera mengurus Surat Kematian?
Karena untuk mencegah adanya penyalahgunaan data dari almarhum dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cara mengurusnya pun cukup mudah jadi tidak perlu khawatir.
• Cara Membuat E-KTP Baru, Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen Penting Ini
• Kumpulan Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Diberikan untuk Sahabat
• Cara Praktis Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Daftar Kerja, Berikut Caranya
Sebelum mengurus Surat Kematian sebaiknya siapkan beberapa berkas berikut:
- Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
- Fotokoti KTP Pelapor
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi Akta Kelahiran
Surat pengantar kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan
Berikut langkah-langkah membuat Surat Kematian:
Pertama, pelaor meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Jika almarhum meninggal di Rumah Sakit bisa meminta surat kematiandari dokter yang memeriksa.
Lalu, serahkan berkas atau surat keterangan tersebut ke kantor kelurahan agar bisa mendapat Surat Kematian.
Surat tersebut akan diserahkan pada pihak kecamatan dan akan diproses oleh pihak kecamatan ke Disdukcapil.
Pelapor membawa persyaratan surat kematian ke catatan sipil setempat.
Nantinya pelapor akan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan akan dimasukan ke map beserta syarat-syarat lainnya.
Setelah itu, berikan map tersebut ke bagian pendaftaran agar segera di periksa kelengkapannya.
Penerbit akan segera dihubungi dan tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kelahiran Kematian.
* Surat ini akan terbit paling lambat 14 hari. Selain itu setiap kematian wajib dilaporkan ke ketua RT dan Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak kematian.
(*)