Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Penting Punya Sebelum Mendaftar ke KUA

Sebelum mendaftar ke KAU, sebaiknya Anda membuat Surat Numpang Nikah. Pasalnya dokumen ini sangat penting ada dalam proses pernikahan. Apa sih kegun

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Instagram @lambe_turah
Zaskia Gotik dan Sirajuddin M Sabang 

TRIBUNSOLO.COM – Mau menikah tahun ini? Tetapi lokasi menikahnya  tidak sesuai dengan tempat kelahiran atu berbeda domisili.

Sebelum mendaftar ke KAU, sebaiknya Anda membuat Surat Numpang Nikah.

Pasalnya dokumen ini sangat penting ada dalam proses pernikahan.

Apa sih kegunaan Surat Numpang Nikah?

Surat Numpang Nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita sehingga pihak calon pengantin pria harus membuat surat ini, begitu sebaliknya jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria.

Cara Mengurus Surat Kematian dengan Mudah, Siapkan Berkas-berkas Berikut

Enam Ribu Warga Terdampak Kerusakan Pompa Intake IPA Semanggi, PDAM Salurkan 12 Ribu Liter Air

Sebaiknya persiapkan persyaratannya:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
  3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
  4. Ijazah terakhir
  5. Akta Kelahiran
  6. Surat pengantar dari RT dan RW

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja

Laka Tunggal Mobil Tabrak Tiang di Sukoharjo: Emak-emak yang Diduga Belok Mendadak Pergi Tanpa Jejak

Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya

Prosedur dan cara mengurus Surat Numpang Nikah

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Siapkan semua persyaratan.

Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.

Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved