Berita Klaten Terbaru

50.000 Lebih Warga Klaten Ajukan Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta, Berapa yang Akan Terima Transferan?

50 Ribu Lebih UMKM di Klaten Ajukan Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta, Berapa yang Akan Terima Transferan?

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang bantuan bagi warga terdampak wabah virus corona/Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pendaftaran bantuan sosial Kementerian Koperasi dan UMKM di Kabupaten Klaten resmi ditutup.

Hingga Minggu (13/9/2020), panitia menerima total 50.488 berkas.

Sebanyak 59.488 Pelaku UMKM Klaten Ajukan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta ke Pemerintah

Rajin Cek HP! 86.311 Siswa SD & SMP di Karanganyar Sudah Diajukan Dapat Bantuan Kuota Internet 35 GB

Dinas Perdagangan Koperasi dan Unit Usaha Kecil Menengah (Disdagkop) Kabupaten Klaten tidak akan memperpanjang masa pendaftaran dan penyerahan berkas bansos Kemenkop dan UMKM RI.

Hal tersebut diutarakan Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, Sabtu (12/9/2020).

"Penerimaan berkas sudah kami tutup, tidak ada perpanjangan lagi," kata Bambang.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten memperpanjang penerimaan permohonan hingga 2 kali.

Pendaftaran Bansos pertama, dimulai selama dua hari yakni, Selasa-Rabu (18-19/8/2020) dan kemudian diperpanjang selama satu hari yakni, Senin (24/8/2020).

Pada dua kali pembukaan ini, Disdagkop dan UKM Klaten mencatat sekitar 11 ribu berkas.

Namun karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftar dan menyerahkan berkas, Disdagkop dan UKM Klaten kembali membuka pengajuan permohonan selama 10 hari pada 1-10 September 2020 kemarin.

"Kami sudah membuka pendaftaran sebanyak 3 kali, dan sampai akhir ini sudah terkumpul 50.488 berkas," kata Bambang.

Kemudian bambang mengaku dalam penerimaan berkas pengajuan Bansos, pihaknya hanya bertugas sebagai penerima berkas dan penginput data dari pemohon bantuan sosial produktif itu.

Untuk pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan sosial produktif tersebut merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

"Kami hanya menerima serta menginput data saja, untuk menyeleksi siapa yang menerima itu wewenang pusat," ucap Bambang.

Sebagai informasi bantuan sosial produktif bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 tersebut merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Masing-masing pelaku UMKM nantinya akan menerima bantuan sosial produktif untuk modal usaha sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara, soal berapa dari pendaftar yang akan mendapat bantuan, Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho belum mendapat datanya.

Ia mengatakan, Dinas Koperasi dan UMKM Daerah hanya bertugas untuk mengumpulkan data pendaftar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved