Sebanyak 59.488 Pelaku UMKM Klaten Ajukan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta ke Pemerintah

Total berkas permohonan bansos yang diterima Disdagkop dan UMK Klaten tersebut berdasakam perpanjangan mulai per Senin (1/9/2020) hingga Kamis.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Klaten, Bambang Sigit Sinugroho mendatangi pelaku UMKM Klaten yang menggeruduk Pemkab Klaten, Selasa (25/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 59.488 berkas pengajuan permohonan Bantuan Sosial (Bansos) oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Klaten diterima Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Klaten.

Total berkas permohonan bansos yang diterima Disdagkop dan UMK Klaten tersebut berdasakam perpanjangan mulai per Senin (1/9/2020) hingga Kamis (10/9/2020) ada 59.488 berkas.

" Ada 50.488 berkas bansos Kemenkop UMKM RI yang kami terima," ujar Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Bambang Sigit Sinugroho pada TribunSolo.com, Sabtu (13/9/2020).

Bambang Sigit mengatakan, pengajuan untuk permohonan bansos produktif bagi pelaku UMKM tersebut juga telah ditutup terakhir, Kamis (10/9/2020) lalu.

Lebih lanjut, Bambang mengaku semua data yang diterima sudah dimasukan dan dikirimkan ke pusat.

Klaten Masih Zona Merah Covid-19, Kini Tambah 20 Kasus Positif Meski Ada 20 Orang Berhasil Sembuh

Sedang Viral Gondola ala Pegunungan Swiss di Desa Klaten, Ternyata Begini Sejarah Awal Dibangun

Daftar Pemilih Sementara di Pilkada Klaten 2020 Sebanyak 963.179 Orang

Selain itu, Bambang menegaskan sudah tidak ada perpanjangan berapa pelaku UMKM yang akan menerima bansos produktif tersebut, sehingga perpanjangan sampai Kamis (10/9/2020), merupakan yang terakhir.

"Semua data sudah kami input dan sudah kami kirimkan ke pusat, selain itu, sudah ada perpanjangan pendaftaran pengajuan bansos ini lagi," jawab Bambang.

Sebagaimana diketahui, Bansos ini merupakan program dari Kementerian Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia.

Program ini merupakan dana hibah modal kerja bagi pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

"Bansos ini merupakan bantuan, bukan sebagai pinjaman," tegas Bambang.

Bantuan tunai ini jadi modal kerja buat usaha mikro dan bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved