Cara Mengurus KTP Hilang Agar Tidak Disalahgunakan Orang Tak Bertanggung Jawab, Bawa Dokumen Ini
Karena KTP merupakan kartu identitas penting yang sering digunakan untuk mengurus berbagai administrasi. Saat ini KTP sudah menjadi e-KTP. Lalu baga
TRIBUNSOLO.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu bukti identitas penting yang harus dimiliki setiap warganegara Indonesia.
Karena KTP merupakan kartu identitas penting yang sering digunakan untuk mengurus berbagai administrasi.
Saat ini KTP sudah menjadi e-KTP.
Lalu bagaimana jika e-KTP hilang?
Bisa-bisa malah disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.
Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:
- Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
- Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
- Pas foto 4x6
- Pas foto 3x4
- Fotokopi kartu keluarga,
- Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan
- Surat pengantar dari RT/RW.
Prosedur mengurus e-KTP hilang
Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.
Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.
Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.
Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.
Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.
Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.
Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.
Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)
• Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili di Kantor Kelurahan, Ketahui Juga Apa Saja Syarat-syaratnya
• Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas
• Cara Mengurus Surat Kematian dengan Mudah, Siapkan Berkas-berkas Berikut
• Belum Izin & Tak Patuhi Protokoler Kesehatan, Balap Lari di Kota Barat Manahan Dibubarkan Polisi