Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Hanya Berkas Gibran Anak Jokowi yang Lengkap, Termasuk Sudah Ada LHKPN di KPU, Berapa Kekayaannya?

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan Gibran Rakabuming Raka satu-satunya calon yang tidak ada perbaikan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Gibran dan Teguh menghadiri rapat pleno di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembalikan berkas Teguh Prakosa dan pasangan independen Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) karena tak lengkap. 

Sementara hanya milik Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ada perbaikan.

Hal itu sesuai hasil rapat pleno dan hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Senin (14/9/2020).

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan Gibran Rakabuming Raka satu-satunya calon yang tidak ada perbaikan.

Sementara pasangannya, Teguh Prakosa masih harus memperbaiki sejumlah berkas.

Tak Lampirkan Legalisir Ijazah & SPT Pajak,KPU Kembalikan Berkas Petahana Sri Mulyani-Yoga & ABY-HJT

Hari Ini One - Fajri Jalani Tes Kesehatan Susul Sri dan ABY, Berharap Proses Lancar hingga Selesai

Hari Ini One - Fajri Jalani Tes Kesehatan Susul Sri dan ABY, Berharap Proses Lancar hingga Selesai

"Dari pak Teguh itu kurang surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit dari pengadilan tata niaga. Itu sudah disampaikan," tutur Nurul.

Selain itu tanda terima surat pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Kota Solo masuk sebagai berkas yang harus diperbaiki.

"Kemudian terkait kondisi khusus pak Teguh itu masih bisa sampai dengan lima hari sejak ditetapkan," terang Nurul.

Dituturkan Nurul, penetapan calon Pilkada Solo 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020.

"Yang penting sudah ada etikat baik dari beliau sudah mengajukan surat pernyataan pengunduran kepada gubernur kemudian tembusannya kepada KPU, partai dan fraksi," ujar dia.

"Kaitan dengan tanda terima dan surat keterangan dari instansi yang berwenang pak teguh ada etikat baik untuk pengajuan pengunduran diri," tambahnya.

Sementara dari bakal pasangan calon Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) ada beberapa berkas yang harus diperbaiki.

Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi satu di antaranya.

"Dari Bajo, yakni pak Bagyo dan pak Supardjo ini kurang tanda terima LHKPN, SPT lima tahun terakhir, dan surat keterangan tidak sedang dalam menunggak pajak," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved