Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Hanya Berkas Gibran Anak Jokowi yang Lengkap, Termasuk Sudah Ada LHKPN di KPU, Berapa Kekayaannya?

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan Gibran Rakabuming Raka satu-satunya calon yang tidak ada perbaikan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Gibran dan Teguh menghadiri rapat pleno di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Senin (14/9/2020). 

Selain itu, surat keputusan pengunduran diri Teguh harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan Pilkada Solo 2020.

"Kemarin surat pengunduran diri sudah diserahkan waktu pendaftaran, kemudian lima hari setelah ditetapkan itu tanda terima dari gubernur yang berwenang," jelas Teguh.

"30 hari sebelum pencoblosan ada surat keputusan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo menjelaskan apabila Teguh sudah ditetapkan sebagai calon, statusnya sebagai anggota dewan tidak berlaku lagi.

"Secara regulasi, setelah ditetapkan sebagai calon, beliau sudah bukan anggota DPRD," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved