Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, bakal dijerat pasal berlapis.

montase : Instagram, YouTube
Sosok foto Alfin Andrian, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber yang beredar di media sosial. 

"Dari keterangan keluarga dia merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," jelas Zahwani Pandra Arsyad.

Namun, pada saat melakukan penusukan, lanjut Pandra, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.

"Perlu diluruskan, bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa."

"Karena itu perlu pembuktian dan kami hadirkan saksi ahli," terang Zahwani Pandra Arsyad.

Syekh Ali Jaber Selamat dari Penusukan, Ustaz Yusuf Mansur: Untung Pernah Belajar Dikit Kanuragan

Polisi, lanjut Pandra, juga bakal melakukan habitual action terhadap tersangka.

Pandra menjelaskan, treatment ini untuk mengetahui seperti apa keseharian tersangka.

Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga, tetangga dan aktivitas harian lainnya.

Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.

"Cara orangtuanya mendidik anak juga akan kami pelajari."

"Sehingga bisa terjawab semua apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu atau tidak," tandas Zahwani Pandra Arsyad.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved