Pilkada Solo 2020
Tukang Jahit Penantang Gibran Lengkapi Berkas, Semua Calon di Pilkada Solo Sudah Serahkan LHKPN
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti membenarkan kedua bakal pasangan calon Pilkada Solo 2020 telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon yang berlaga di Pilkada Solo 2020 telah diserahkan ke KPU.
Awalnya, pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) yang belum menyerahkan tanda terima tersebut.
Tanda terima tersebut diserahkan ketika masa perbaikan berkas persyaratan calon Pilkada Solo 2020 yang dimulai 14-16 September 2020.
Bagyo mengungkapkan tanda terima tersebut sudah diserahkan timnya ke KPU Solo pada 14 September 2020.
Selain tanda terima, Bajo awalnya juga belum menyerahkan SPT lima tahunan yang termasuk dalam berkas persyaratan.
"Sudah selesai. NPWP, LHKPN, SPT sudah semua," aku Bagyo di Kantor KPU Kota Solo, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Senin (14/9/2020).
• Kucing Jadi Korban Penembakan Terus Berjatuhan di Solo Raya, Ada Banyak Proyektil Masuk ke Tubuh\
• Seusai ke KPU Dinyatakan Berkas Lengkap, Gibran Borong 100 Sate di PKL,Tukiyem Kaget Jualannya Ludes
Terpisah, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti membenarkan kedua bakal pasangan calon Pilkada Solo 2020 telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
"Semua sudah menyerahkan," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Selasa (15/9/2020).
LHKPN para bakal calon tersebut bisa dilihat disitus resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni elhkpn.kpk.go.id.
"Coba lihat di web-nya KPK," tutur Nurul.
KPU tidak berwenang mengurus proses pelaporan LHKPN para bakal pasangan calon kepala daerah.
Itu semua menjadi kewenangan lembaga antirasuah, KPK.
"Karena yang punya kewenangan adalah KPK bukan KPU," jelas Nurul.
• Hanya Berkas Gibran Anak Jokowi yang Lengkap, Termasuk Sudah Ada LHKPN di KPU, Berapa Kekayaannya?
• 10 Pegawai Positif Corona, BPJS Kesehatan Boyolali Jadi Klaster Perkantoran, Sempat Tutup Sementara
"KPU hanya menerima tanda terima yang bersangkutan sudah menyerahkan LHKPN ke KPK," imbuhnya.
LHKPN yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan Pilkada 2020 merupakan akumulasi tahun lapor 2019.
"Laporan tahun 2019 yang dibuat tahun 2020. Tahun 2020 kan belum selesai," ucap Nurul. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bagyo-penjahit-lawan-gibran-pilkada.jpg)